Pages

Labels

Monday 9 December 2013

Etika dalam TIK


Etika Dalam TIK,
Peraturan Tertulis dan Peraturan Tidak Tertulis

Netiquette Singkatan dari Network Etiquette atau Internet Etiquette yang  merupakan konvensi dalam berinteraksi social melalui jaringan baik melalui mailinglist melalui jaringan, baik melalui mailing list, forum, blog, dan lain-lain.
Etika dalam social media antara lain, Menerima pertemanan dari orang yang dikenal saja, menghindari mencatumkan informasi pribadi, tidak mengumbar kehidupan pribadi, semua yang tidak etis secara offline, tidak etis juga secara online.
Etika dalam forum,setiap forum memiliki aturan bacalah, menggunakan bahasa yang sopan, memberikan pertanyaan yang jelas dan sopan, menggunakan judul yang sesuai dan deskriptif.
UU ITE (UU no. 11 tahun 2008) merupakan Cyberlaw di Indonesia, berisi memberikan aturan penggunaan transaksi elektronika dan informasi elektronik, memberikan perlindungan hukum hak cipta elektronik, dan memberikan perlindungan dari berbagai macam cybercrime. Materi UU ITE disusun oleh dua lembaga yaitu Tim UNPAD ditunjuk oleh Departmen Komunikasi dan Informasi dan Tim UI ditunjuk oleh Departmen Perindustrian dan Perdagangan.

0 comments:

Post a Comment

 

Blogger news

Blogroll

About