Etika
Dalam TIK,
Peraturan
Tertulis dan Peraturan Tidak Tertulis
Netiquette
Singkatan dari Network Etiquette atau Internet Etiquette yang merupakan konvensi dalam berinteraksi social
melalui jaringan baik melalui mailinglist melalui jaringan, baik melalui
mailing list, forum, blog, dan lain-lain.
Etika
dalam social media antara lain, Menerima pertemanan dari orang yang dikenal
saja, menghindari mencatumkan informasi pribadi, tidak mengumbar kehidupan
pribadi, semua yang tidak etis secara offline, tidak etis juga secara online.
Etika
dalam forum,setiap forum memiliki aturan bacalah, menggunakan bahasa yang
sopan, memberikan pertanyaan yang jelas dan sopan, menggunakan judul yang
sesuai dan deskriptif.
UU
ITE (UU no. 11 tahun 2008) merupakan Cyberlaw di Indonesia, berisi memberikan
aturan penggunaan transaksi elektronika dan informasi elektronik, memberikan
perlindungan hukum hak cipta elektronik, dan memberikan perlindungan dari
berbagai macam cybercrime. Materi UU ITE disusun oleh dua lembaga yaitu Tim UNPAD ditunjuk
oleh Departmen Komunikasi dan Informasi dan Tim UI ditunjuk oleh
Departmen Perindustrian dan Perdagangan.
0 comments:
Post a Comment